Audit Mutu Internal (AMI) di Politeknik Bina Trada Semarang (Polbitrada) bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Mutu Pendidikan: Memastikan bahwa proses pembelajaran dan pelayanan yang diberikan oleh Polbitrada memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
  2. Peningkatan Kinerja: Menilai kinerja unit kerja di Polbitrada guna mendorong peningkatan berkelanjutan.
  3. Pemenuhan Standar Akreditasi: Memastikan kesesuaian dengan standar akreditasi nasional dan internasional.
  4. Pengembangan Sistem Manajemen Mutu: Meningkatkan efektivitas Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang telah diterapkan.

Ruang Lingkup

AMI Polbitrada mencakup:

  • Program Studi: Meliputi seluruh program studi yang ada di Polbitrada.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT): Meliputi unit-unit pelaksana teknis yang mendukung proses pembelajaran dan pelayanan.
  • Administrasi dan Manajemen: Meliputi proses administrasi dan manajemen yang ada di lingkungan Polbitrada.

Tahapan Pelaksanaan

Audit Mutu Internal dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Perencanaan: Menyusun rencana audit, menetapkan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit.
  2. Pelaksanaan Audit: Melakukan audit lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan melalui observasi, wawancara, dan pemeriksaan dokumen.
  3. Pelaporan: Menyusun laporan hasil audit yang memuat temuan, ketidaksesuaian, dan rekomendasi perbaikan.
  4. Tindak Lanjut: Melakukan monitoring terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh unit kerja yang diaudit.

Manfaat

  • Identifikasi Kelemahan dan Kekuatan: Membantu dalam mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan di setiap unit kerja.
  • Perbaikan Berkelanjutan: Mendorong budaya perbaikan berkelanjutan di seluruh lingkungan Polbitrada.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja.
  • Persiapan Akreditasi: Membantu dalam persiapan menghadapi proses akreditasi baik nasional maupun internasional.

Pelaksana

Audit Mutu Internal Polbitrada dilaksanakan oleh tim auditor internal yang terdiri dari:

  • Ketua Tim Auditor: Bertanggung jawab atas keseluruhan proses audit.
  • Auditor: Melaksanakan tugas-tugas audit sesuai dengan rencana yang telah disusun.
  • Sekretariat: Mendukung administrasi dan dokumentasi selama proses audit.

Siklus Audit

Audit Mutu Internal di Polbitrada dilakukan secara periodik, biasanya setiap tahun, untuk memastikan pemenuhan dan peningkatan standar mutu yang berkelanjutan.