Audit Mutu Internal (AMI) di Politeknik Bina Trada Semarang (Polbitrada) bertujuan untuk:
- Meningkatkan Mutu Pendidikan: Memastikan bahwa proses pembelajaran dan pelayanan yang diberikan oleh Polbitrada memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
- Peningkatan Kinerja: Menilai kinerja unit kerja di Polbitrada guna mendorong peningkatan berkelanjutan.
- Pemenuhan Standar Akreditasi: Memastikan kesesuaian dengan standar akreditasi nasional dan internasional.
- Pengembangan Sistem Manajemen Mutu: Meningkatkan efektivitas Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang telah diterapkan.
Ruang Lingkup
AMI Polbitrada mencakup:
- Program Studi: Meliputi seluruh program studi yang ada di Polbitrada.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): Meliputi unit-unit pelaksana teknis yang mendukung proses pembelajaran dan pelayanan.
- Administrasi dan Manajemen: Meliputi proses administrasi dan manajemen yang ada di lingkungan Polbitrada.
Tahapan Pelaksanaan
Audit Mutu Internal dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Perencanaan: Menyusun rencana audit, menetapkan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit.
- Pelaksanaan Audit: Melakukan audit lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan melalui observasi, wawancara, dan pemeriksaan dokumen.
- Pelaporan: Menyusun laporan hasil audit yang memuat temuan, ketidaksesuaian, dan rekomendasi perbaikan.
- Tindak Lanjut: Melakukan monitoring terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh unit kerja yang diaudit.
Manfaat
- Identifikasi Kelemahan dan Kekuatan: Membantu dalam mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan di setiap unit kerja.
- Perbaikan Berkelanjutan: Mendorong budaya perbaikan berkelanjutan di seluruh lingkungan Polbitrada.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja.
- Persiapan Akreditasi: Membantu dalam persiapan menghadapi proses akreditasi baik nasional maupun internasional.
Pelaksana
Audit Mutu Internal Polbitrada dilaksanakan oleh tim auditor internal yang terdiri dari:
- Ketua Tim Auditor: Bertanggung jawab atas keseluruhan proses audit.
- Auditor: Melaksanakan tugas-tugas audit sesuai dengan rencana yang telah disusun.
- Sekretariat: Mendukung administrasi dan dokumentasi selama proses audit.
Siklus Audit
Audit Mutu Internal di Polbitrada dilakukan secara periodik, biasanya setiap tahun, untuk memastikan pemenuhan dan peningkatan standar mutu yang berkelanjutan.